Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah penggantian jemaah yang berpotensi memanipulasi antrean dan memastikan keberangkatan berdasarkan nomor urut porsi.
Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah RI mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.
Dari evaluasi tersebut, Kemenhaj menemukan adanya celah dalam mekanisme lunas tunda ganti yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang belum waktunya berangkat berdasarkan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026) dilansir laman haji.go.id.
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat ketika kuotanya justru diberikan kepada jemaah lain.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Karena itu, Kemenhaj memastikan tidak ada lagi mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Apabila jemaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kuota tersebut tidak dapat langsung diberikan kepada jemaah pilihan PIHK.
Pengisian kuota yang kosong dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem dan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Jika terdapat kuota yang kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan berangkat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dahnil mengatakan pembenahan tata kelola tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik rente dan jual beli kesempatan dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” ujarnya.
Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk PIHK, mulai dari proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah.
Peniadaan mekanisme lunas tunda ganti menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar proses pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian berdasarkan nomor urut porsi.(ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

