Jumat, 18 September 2026

Maidi Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan atas Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Maidi Wali Kota Madiun nonaktif saat tiba di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa

Maidi Wali Kota Madiun nonaktif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun 2 bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam.

Selain hukuman 7 tahun dan 2 bulan penjara, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 dan denda Rp205 juta. Jika uang pengganti dan denda tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman lima tahun dan 90 hari penjara.

Palupi Wiryawan JPU KPK dalam persidangan menjelaskan bahwa Maidi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Dalam tuntutan itu, Palupi menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Maidi dalam kasus ini.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah adanya tanggungan keluarga,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Maidi Wali Kota Madiun nonaktif menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikask, Kamis (17/9/2026), Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Istimewa

Perkara yang membuat Maidi dituntut hukuman itu, berawal dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya yakni, Robi Suprianto.

Jaksa mengungkap total uang yang diminta Maidi sekitar Rp1,7 miliar. Salah satunya dari PT Hemas Buana Indonesia yang disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Selain itu, Maidi juga didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, yang berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.

Jaksa juga menguraikan adanya permintaan dana Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan dan kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar yang disebut memiliki kesepakatan pemberian fee Rp200 juta, dengan total mencapai Rp 10 Miliar yang diperoleh dari ketiga terdakwa.

Setelah pembacaan tuntutan, Ernawati Anwar Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.(kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
32o
Kurs