Rabu, 18 Februari 2026

Majelis Kehormatan MK: Laporan Soal Adies Kadir Masih Tahap Awal Belum Ada Keputusan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Adies Kadir resmi jadi Hakim Konstitusi seaudah mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Biro Pers Setpres

I Dewa Gede Palguna Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, pihaknya belum memutuskan soal laporan dugaan pelanggaran etik pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” ungkap Palguna saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Palguna meminta anggota dewan tidak menganggap MKMK telah mengambil keputusan, lantaran laporan masih di tahap awal. MKMK juga belum bisa menjawab pertanyaan seputar substansi laporan untuk menjaga independensi majelis.

“Semua pertanyaan ini tadi, kalau dilihat dari yang disampaikan oleh Komisi III, itu adalah sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi,” katanya.

Melansir Antara, Ketua Majelis tersebut menegaskan tidak boleh ada satu pun lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi. Hal itu bagian dari sumpah jabatan, yang dijunjung ketiga anggota MKMK.

“Itu yang kami sampaikan adalah bahwa sekarang itu baru masih tahap pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memeriksa. Baru besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu (Adies Kair) untuk didengar keterangannya,” jelas Palguna.

Laporan masyarakat terkait Adies Kadir diregistrasi MKMK, karena telah memenuhi syarat hukum acara.

Sebelumnya, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mempertanyakan kewenangan MKMK terkait laporan proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

“Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” kata Habiburokhman.

Dia menegaskan, pemilihan hakim konstitusi adalah kewenangan DPR, serta bagian dari prinsip check and balances.

“Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi diduga melanggar perundang-undangan, kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.

Setelah menyelesaikan laporan pada Jumat (6/2/2026), Yance Arizona Perwakilan CALS mengatakan, para pelapor meminta MKMK memperluas yuridiksinya untuk mengoreksi kekeliruan tidak etis dalam proses seleksi hakim.

“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” tutur Yance.(ant/lea/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 18 Februari 2026
25o
Kurs