Senin, 28 September 2026

Manajer Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ditempatkan di Luar Domisili, Ini Alasannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ahmad Zabadi Sekretaris Kementerian Koperasi (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin (28/9/2026). Foto: Antara

Kementerian Koperasi menjelaskan alasan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak seluruhnya sesuai domisili.

Hal itu disebabkan jumlah calon manajer di setiap daerah tidak selalu sebanding dengan jumlah titik KDKMP yang tersedia.

Ahmad Zabadi Sekretaris Kementerian Koperasi mengatakan, proses rekrutmen calon manajer sebelumnya tidak menggunakan pendekatan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah … Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,” kata Zabadi dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan sejumlah calon manajer mengenai lokasi penempatan yang tidak sesuai domisili, termasuk adanya penempatan di luar pulau.

Zabadi menjelaskan kondisi di lapangan tidak seragam. Ada daerah yang memiliki calon manajer lebih banyak dibandingkan jumlah titik KDKMP yang membutuhkan pengelola.

Sebaliknya, terdapat daerah dengan titik KDKMP yang siap beroperasi tetapi kekurangan calon manajer.

Menurut dia, pemerintah tetap mengupayakan penempatan berdasarkan domisili. Namun, apabila jumlah calon manajer di suatu wilayah melebihi kebutuhan, sebagian calon akan ditempatkan di daerah lain yang masih kekurangan manajer.

Saat ini, proses penempatan memasuki tahap konfirmasi kesediaan atau offering letter. Para manajer diminta menyatakan kesediaan menjalankan tugas di lokasi yang telah ditetapkan.

Zabadi mengatakan proses pengisian offering letter telah berlangsung selama beberapa hari dan masih berjalan. Setelah tahap tersebut selesai, pemerintah akan memulai penempatan manajer di titik KDKMP masing-masing.

“Diharapkan nanti di awal Oktober, manajer-manajer sudah aktif di KDKMP di mana mereka bertugas,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka diminta memberikan konfirmasi paling lambat Senin, 28 September 2026.

Zabadi belum menyebutkan jumlah manajer yang akan mulai bertugas pada awal Oktober. Pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penempatan dan operasionalisasi KDKMP setelah proses offering letter selesai.

Selain penempatan manajer, pemerintah menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.

Namun, koperasi tersebut terlebih dahulu harus menjalani proses verifikasi dan validasi (verval). Hasil verval kemudian direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil reviu tersebut menjadi salah satu dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekaligus proses serah terima bangunan kepada desa.

KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat mulai menjalankan kegiatan usaha. Adapun kepemilikan koperasi berada pada desa. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
28o
Kurs