Selain itu, Edward juga menilai penetapan tersangka pada kliennya tidak menyalahi prosedur karena pihak kejaksaan telah menempuh sejumlah tahapan sesuai aturan hukum.
Dia juga tidak melihat adanya kecacatan formil dalam penetapan tersangka. Sehingga langkah praperadilan belum jadi pertimbangan utama.
“Prosesnya kan sudah lama, ya saya yakin juga pihak Kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara. Jadi mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan dari kami,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Chairul Anwar mantan dirut KBS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024 oleh Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026) lalu.
Chairul Anwar disebut menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Jatim.

NOW ON AIR SSFM 100

