Atas keputusan hakim, Jefri ayah korban sempat tidak terima. Dia menilai putusan yang diberikan hakim terlalu ringan. Bahkan, dia juga membandingkan vonis hakim kalah tinggi dari kasus pencurian ayam.
Meski begitu, Majelis Hakim kembali menyampaikan bahwa putusan itu sudah final. Jika memang pihak korban merasa kurang dengan putusan itu, Hakim menyarankan agar mengambil sikap pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada tujuh hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, seorang atlet di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya sendiri, selama kurang lebih satu bulan.
Terduga pelaku, menggunakan modus hukuman gelitik pada korban, yang kemudian berubah sentuhan fisik di bagian sensitif korban.
Bahkan, dari penuturan korban kepada ayahnya, dia pernah dibawa ke salah satu hotel di Surabaya.








