Kamis, 8 Oktober 2026

Mantan Pengurus Perbakin Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Jan Leonardo saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (7/10/2026). Foto: Istimewa

Atas keputusan hakim, Jefri ayah korban sempat tidak terima. Dia menilai putusan yang diberikan hakim terlalu ringan. Bahkan, dia juga membandingkan vonis hakim kalah tinggi dari kasus pencurian ayam.

Meski begitu, Majelis Hakim kembali menyampaikan bahwa putusan itu sudah final. Jika memang pihak korban merasa kurang dengan putusan itu, Hakim menyarankan agar mengambil sikap pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada tujuh hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, seorang atlet di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya sendiri, selama kurang lebih satu bulan.

Terduga pelaku, menggunakan modus hukuman gelitik pada korban, yang kemudian berubah sentuhan fisik di bagian sensitif korban.

Bahkan, dari penuturan korban kepada ayahnya, dia pernah dibawa ke salah satu hotel di Surabaya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
34o
Kurs