Kamis, 8 Oktober 2026

Mantan Pengurus Perbakin Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Jan Leonardo saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (7/10/2026). Foto: Istimewa

Jan Leonard Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan atlet yang menjadi muridnya sendiri.

Putusan itu dibacakan oleh Nugrahini Meinastiti Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Majelis Hakim, Jan Leonard terbukti melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur terkait tindak pidana pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya atau anak.

“Terdakwa Jan Leonard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara,” kata Nugrahini.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada Jan Leonard terbilang lebih ringan daripada tuntutan Deddy Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
34o
Kurs