Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang. Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui penyidikan berbasis scientific crime investigation.
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga mengenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa dilansir dari Antara, Selasa (29/9/2026).
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV, rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.
Dalam penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.
Dari analisis data logger, penyidik menemukan adanya persoalan dalam waktu pengereman KA Argo Bromo Anggrek sebelum terjadi tumburan dengan KRL.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

