Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan proses penyelidikan kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis ilmiah.
Brigjen. Pol. Faizal Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang dalam penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL tersebut.
“Kami juga telah menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk bahu-membahu mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini secara scientific investigation, baik dari sisi manusia (ada atau tidaknya human error), kendaraan, dan sarana-prasarana yang terlibat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ada atau tidaknya malafungsi yang terjadi,” ungkapnya pada Selasa (5/5/2026).
Dilansir dari Antara, Faizal menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang kerap tidak terduga. Insdien itu sejatinya dapat dicegah dan diminimalisasi melalui kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan.
Ia menuturkan, salah satu faktor terjadinya peristiwa kecelakaan kereta di Bekasi Timur itu adalah fasilitas jalan yang dilewati belum sepenuhnya dilengkapi dengan palang pintu dan belum dijaga sepenuhnya oleh petugas kereta api.
Dalam menyikapi peristiwa tersebut, Korlantas Polri tidak berfokus pada penentuan siapa yang salah maupun pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan di perlintasan sebidang itu.
Akan tetapi, menurut Faizal, hal yang lebih penting untuk digarisbawahi adalah besarnya dampak yang ditimbulkan, yakni 16 korban jiwa serta puluhan korban luka-luka.
Ia pun memastikan bahwa saat ini penyidikan mendalam tengah dilakukan guna menemukan titik terang. “Tentunya semua itu dalam proses penyidikan yang mendalam dan saat ini masih berlangsung penyidikannya,” ucapnya. (ant/ily/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

