Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui penyidikan berbasis scientific crime investigation.
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti elektronik dan teknis.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
AN dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dewa menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka berkisar maksimal lima hingga 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

NOW ON AIR SSFM 100

