Dalam penyidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV, rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.
Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.
Salah satu temuan penyidik berasal dari analisis data logger yang menunjukkan persoalan pada waktu pengereman sebelum tabrakan.
Dewa mengatakan, rem darurat dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

