Rabu, 30 September 2026

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Menhub Tekankan Ada KNKT dan Kepolisian

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan usai rapat dengan Komisi V DPR RI di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur kepada aparat penegak hukum.

Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyelidikan dari aspek pidana merupakan kewenangan kepolisian, sementara investigasi terkait kecelakaan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain, kita serahkan kepada aparat,” kata Dudy di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Saat ditanya mengenai pandangan Kemenhub terkait penetapan masinis sebagai tersangka, Dudy menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan mengenai keyakinan kementerian.

“Saya… saya… ini bukan soal keyakinan. Ini bukan soal keyakinan. Mohon maaf,” ujarnya.

Dudy menjelaskan, KNKT memiliki kewenangan melakukan investigasi dari sisi kecelakaan, sedangkan kepolisian menangani aspek pidana.

“Kami karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, kita serahkan kepada masing-masing pihak,” jelasnya.

Dudy juga menanggapi adanya temuan terkait dugaan kesalahan sistem dalam kecelakaan tersebut. Ia memastikan Kemenhub akan menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya dikeluarkan KNKT.

“Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan, baik dari kementerian maupun dari operator, dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan, apa yang menjadi kesimpulan, itu harus kami jalankan,” kata Dudy.

Menurut dia, Kemenhub juga tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan maupun pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kita kan ini juga tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan. Proses sedang berjalan,” ujarnya.

Mengenai kekhawatiran adanya dampak penetapan tersangka terhadap masinis lain, Dudy kembali menegaskan bahwa status hukum masinis tersebut merupakan kewenangan kepolisian.

“Ketika pihak kepolisian menentukan status dari penyelidikannya, itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian dan saya yakin dilakukannya secara profesional,” katanya.

Sementara mengenai kemungkinan pendampingan hukum terhadap masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dudy menyebut hal tersebut menjadi kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai perusahaan tempat masinis tersebut bekerja.

“Kalau pendampingan hukum, kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI, tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan. Kalau sesuai dengan kebijakan KAI tentunya,” ujar Dudy.

Dudy menambahkan, untuk langkah teknis dalam mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi, Kemenhub akan menunggu rekomendasi KNKT.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan berkoordinasi dengan KAI untuk menindaklanjuti aspek teknis yang perlu disempurnakan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terlambat melakukan pengereman.

Polisi menyebut sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi berfungsi normal. Berdasarkan analisis ahli perkeretaapian, kereta sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.

AKP Muhammad Rizka Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hasil pra-rekonstruksi menunjukkan rambu sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat jelas dari jarak yang memadai.

“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
33o
Kurs