Rabu, 30 September 2026

Polisi Ungkap Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Pengereman

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (kiri) saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Antara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terlambat melakukan pengereman.

Polisi menyebut sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi berfungsi normal. Berdasarkan analisis ahli perkeretaapian, kereta sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.

AKP Muhammad Rizka Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hasil pra-rekonstruksi menunjukkan rambu sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat jelas dari jarak yang memadai.

“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rizka, ahli perkeretaapian menggunakan rumusan teori Minden untuk menganalisis kemampuan pengereman berdasarkan kecepatan yang tercatat dalam data logger atau kotak hitam kereta.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
31o
Kurs