“Apabila kendaraan sudah ditemukan atau menjadi barang bukti dalam proses penyidikan, statusnya akan diunggah ke dalam aplikasi. Sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan secara langsung,” ujar Iwan saat ditemui usai Hari Bhayangkara di Mapolda Jatim, Rabu (1/7/2026).
Untuk mencari data tersebut, masyarakat tinggal menginput nomor polisi kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin. Penggunaan beberapa identitas kendaraan tersebut bertujuan meningkatkan akurasi pencarian, terutama apabila pelaku mengubah pelat nomor secara ilegal.
“Nomor polisi bisa saja diganti secara tidak sah. Karena itu kami juga menggunakan nomor rangka dan nomor mesin sebagai indikator pencarian yang tingkat keamanannya lebih tinggi,” ucapnya.
Selain dimanfaatkan masyarakat, sistem itu telah diintegrasikan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jajaran.
Integrasi tersebut memungkinkan petugas melakukan pengecekan status kendaraan secara lebih cepat ketika menerima laporan kehilangan dan ketika menemukan kendaraan hasil tindak pidana.

NOW ON AIR SSFM 100

