Nasaruddin Umar Menteri Agama mengungkap beragam persoalan yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Tak hanya masalah ekonomi, perbedaan usia, pendidikan, hingga kondisi pasangan, perbedaan pilihan politik juga disebut pernah berujung pada perceraian.
Nasaruddin mengatakan kompleksitas penyebab perceraian menunjukkan ketahanan keluarga perlu dibangun sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan.
“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Nasaruddin saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang dapat memicu keretakan rumah tangga, terutama ketika tanggung jawab ekonomi dalam keluarga tidak berjalan dengan baik.
Selain itu, perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri juga dapat menjadi tantangan dalam perkawinan. Begitu pula ketika salah satu pasangan harus menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang.
“Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” jelasnya.
Mengutip laman kemenag.go.id, Nasaruddin juga menyinggung perbedaan jenjang pendidikan serta kondisi fisik dan penyakit tertentu yang dapat menjadi persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Yang menarik, ia menyebut perbedaan pilihan politik antara suami dan istri juga dapat memicu konflik serius hingga berujung perceraian.
“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.
Menurut Nasaruddin, berbagai perbedaan dalam rumah tangga sebenarnya tidak selalu berakhir pada perceraian. Namun, perbedaan tersebut harus dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan keluarga.
Karena itu, ia menilai upaya memperkuat ketahanan keluarga tidak cukup dilakukan ketika pasangan sudah menghadapi persoalan. Pembekalan justru perlu diberikan sejak pasangan mempersiapkan diri untuk menikah.
“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.
Ahmad Zayadi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah mengatakan faktor perceraian dan pentingnya bimbingan perkawinan menjadi salah satu perhatian dalam Nasuha 2026.
Forum tersebut mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan pembangunan keluarga sakinah dan maslahah, sekaligus merumuskan langkah penguatan layanan keluarga.
Pembahasan Nasuha 2026 mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.
“Dalam konteks tersebut, KUA, penghulu, penyuluh, dan ulama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” tegas Ahmad.(ipg)








