Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkap persoalan ekonomi yang dipicu judi online menjadi salah satu faktor yang kerap muncul dalam perkara perceraian.
Yasmita Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa mengatakan, dari pemeriksaan perkara di persidangan, perselisihan dan pertengkaran antara suami istri menjadi alasan yang paling banyak melatarbelakangi gugatan perceraian.
Namun, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam sejumlah perkara, konflik rumah tangga berawal dari kondisi ekonomi yang memburuk akibat aktivitas judi online.
“Dari fakta persidangan, perselisihan tersebut kerap dipicu persoalan judi online yang berdampak pada ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga,” kata Yasmita dilansir dari Antara, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan data PA Tigaraksa periode Januari hingga Agustus 2026, terdapat 5.124 perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri dari wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

NOW ON AIR SSFM 100

