Senin, 8 Juni 2026

Mendagri Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Tenaga Honorer Baru

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tito Karnavian Mendagri memberikan arahan dalam Rapat Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerataan, dan Pembangunan Provinsi Maluku, di Ruang VVIP Bandara Pattimura, Maluku, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa

Pemerintah kembali menegaskan larangan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah. Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta seluruh kepala daerah mematuhi kebijakan moratorium tenaga honorer agar tidak menambah beban anggaran dan menciptakan persoalan baru di masa mendatang.

Peringatan tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penambahan tenaga honorer hanya akan memperbesar belanja pegawai daerah dan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi pemerintah daerah berikutnya.

“Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito Karnavian dilansir dari Antara.

Tito menilai, keberadaan tenaga honorer, khususnya di bidang administrasi, kerap menimbulkan persoalan karena proses rekrutmen yang tidak selalu didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Ia bahkan menyinggung praktik perekrutan yang diduga terkait kedekatan politik dengan pejabat atau kepala daerah sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas birokrasi sekaligus membebani anggaran pemerintah daerah.

“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban,” ucapnya.

Selain persoalan kompetensi, Tito juga mengingatkan bahwa jumlah tenaga honorer yang terus bertambah pada akhirnya akan menuntut kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat memicu tekanan anggaran yang semakin besar.

“Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” katanya.

Meski meminta daerah tidak merekrut tenaga honorer baru, Tito menegaskan pemerintah tidak berencana memberhentikan tenaga honorer yang sudah ada. Langkah tersebut diambil untuk menghindari keresahan di kalangan pegawai yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, M. Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen,” kata Rifqi

Menurutnya, fokus pemerintah saat ini seharusnya bukan menambah tenaga honorer, melainkan meningkatkan kualitas birokrasi melalui penguatan sistem meritokrasi bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menyoroti kondisi sejumlah daerah yang mengalokasikan porsi sangat besar dari APBD untuk belanja pegawai. Dalam beberapa kasus, belanja pegawai disebut mencapai lebih dari 60 hingga 70 persen dari total anggaran daerah.

Kondisi tersebut dinilai mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih luas. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Senin, 8 Juni 2026
26o
Kurs