Sabtu, 10 Oktober 2026

Menhub Kaji Tarif Batas Bawah Angkutan Logistik Darat demi Keselamatan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan sedang mengkaji aturan tarif batas bawah (TBB) untuk angkutan logistik darat. Aturan ini disiapkan untuk menjaga keberlanjutan usaha perusahaan logistik, sekaligus mencegah perang harga yang bisa berdampak pada keselamatan.

Ia mengatakan, aspek keselamatan menjadi dasar utama dalam penyusunan tarif batas bawah tersebut. Pemerintah ingin memastikan perusahaan angkutan barang tetap memiliki kemampuan membiayai kebutuhan operasional kendaraan.

“Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan,” kata Dudy di Jakarta, Jumat (9/10/2026) yang dikutip Antara.

Menurutnya, tarif batas bawah diperlukan agar perusahaan angkutan barang tidak menurunkan harga layanan secara ekstrem. Sebab, perang harga dapat membuat perusahaan menekan biaya operasional, termasuk untuk pemeliharaan kendaraan dan penggantian komponen penting seperti ban.

Menhub menilai, persaingan harga yang tidak terkendali berisiko mendorong praktik angkutan yang mengabaikan standar keselamatan dalam distribusi logistik di berbagai wilayah Indonesia.

Komponen pembentukan tarif nantinya akan memperhitungkan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari biaya perawatan kendaraan, asuransi, pegawai, hingga kebutuhan lain agar usaha angkutan tetap berjalan berkelanjutan dan memenuhi aspek keselamatan.

Tarif batas bawah bukan untuk mengatur keuntungan berlebihan. Aturan ini lebih ditujukan sebagai batas minimum agar pelaku usaha tidak mengorbankan keselamatan demi menawarkan harga angkut murah.

Ia mencontohkan, tanpa pengaturan tarif batas bawah, perusahaan logistik bisa saling menurunkan harga demi mendapatkan kontrak angkutan. Misalnya, untuk pengiriman 20 ton barang, ada perusahaan yang menawarkan biaya Rp1 juta, lalu perusahaan lain memangkas harga menjadi Rp500 ribu.

Menurut Dudy, kondisi seperti itu bisa mendorong praktik kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL), karena perusahaan berupaya menekan biaya operasional agar tetap memperoleh keuntungan.

“Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa harga per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated,” ujarnya.

Dudy mengatakan, kajian aturan tarif batas bawah angkutan darat masih dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga akan berdiskusi dengan sektor-sektor terkait melalui forum grup diskusi sebelum menetapkan kebijakan.

“BKT lagi kaji. Lalu nanti ngobrol dulu sama sektor-sektor yang lain. Belum lagi kita mesti FGD,” kata Dudy.

Selain angkutan darat, pemerintah juga menyiapkan tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran guna menjaga keselamatan di sektor transportasi laut.

Terkait angkutan laut, Dudy menilai pengawasan tarif relatif lebih mudah karena layanan memiliki sistem pencatatan perjalanan dan mekanisme tiket yang lebih jelas dibandingkan angkutan logistik darat. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
30o
Kurs