Jumat, 30 Oktober 2026

Menkum Akan Pelajari Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Foto: Antara

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait dikeluarkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejauh ini, ia mengatakan pemerintah belum menerima putusan tersebut, khususnya Kementerian Hukum yang mewakili Presiden di MK.

“Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026), dikutip Antara.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.

Perintah itu disampaikan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis (30/7).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 30 Oktober 2026
30o
Kurs