MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN paling lambat tahun 2028, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyampaikan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.
Disebutkan bahwa frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” ucap Mahkamah menegaskan.
MK mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi apa pun keterbatasan APBN yang dialami. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

