Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) RI memastikan bakal mengeksekusi perintah Prabowo Subianto Presiden RI dalam penyusunan undang-undang baru yang mengategorikan pelaku pembakar hutan dan lahan, sebagai pelaku kejahatan terorisme ekologi.
Hal itu disampaikan Supratman dalam acara WCCO (What’s Up Campus Calls Out) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (17/9/2026). Supratman menegaskan bahwa arahan presiden itu telah menjadi perhatian utama kementeriannya sejak awal pemerintahan.
“Pak Presiden dari awal sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada kementerian hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” kata Supratman di Unair.
Menkum menjelaskan, pemerintah saat ini sedang meninjau ulang seluruh regulasi yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai landasan menyusun regulasi hukum baru, termasuk payung hukum untuk mengategorikan pelaku pembakar hutan sebagai bentuk kejahatan ekologi.
“Sekarang kami lagi meninjau dan memantau seluruh regulasi di Indonesia. Termasuk dalam rangka penyusunan undang-undang yang baru, seperti yang disampaikan kemarin. Itu pasti jadi perhatian dan itu tugas yang sudah Presiden inginkan,” katanya.
Dalam proses peninjauan aturan itu, Kemenkum RI juga melakukan pemangkasan aturan atau deregulasi. Supratman menilai langkah itu penting dilakukan, karena banyaknya jumlah aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Di Indonesia ada kurang lebih 400.000 peraturan perundang-undangan. Karena itu sekarang kami melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di kementerian hukum,” tuturnya.
Supratman menegaskan bahwa Kemenkum RI berkomitmen untuk merealisasikan RUU kejahatan ekologis. Seluruh arahan presiden terkait penindakan hukum dipastikan akan berjalan dan segera dieksekusi.
“Jadi tidak usah dikhawatirkan, perintah Bapak Presiden semuanya logic dan kami pasti eksekusi,” tandasnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai ‘terorisme ekologi’. Prabowo menilai persoalan karhutla telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).(wld/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

