Jumat, 16 Oktober 2026

Menteri Imipas Sebut Napi Pengguna Fasilitas Mewah Terancam Tak Dapat Remisi 1 Tahun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Antara

Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong akan dikenakan hukuman berupa tidak diberikan remisi selama 1 tahun.

“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10/2026), dilansir Antara.

Ia menambahkan, sejumlah temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih diproses dengan ketentuan internal Kementerian Imipas. Dengan demikian, Agus menyatakan temuan-temuan itu tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” katanya.

Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan adanya 21 bangunan di luar area Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Cibinong, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
35o
Kurs