Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perspektif korban, terutama perempuan dan anak.
Pernyataan itu disampaikan Arifah saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menanggapi laporan sejumlah korban kekerasan seksual sedarah yang saat ini mendapat layanan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada.
“Kami menghormati adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Di sisi lain, perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026) yang dikutip Antara.
Sejumlah korban dilaporkan belum dapat kembali ke wilayah asalnya karena pertimbangan sosial dan adat setempat. Kondisi tersebut, menurut Arifah, tidak boleh mengabaikan hak dan martabat korban.
“Kami mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang berkeadilan agar nilai-nilai adat tetap dihormati tanpa mengorbankan hak dan martabat korban, utamanya perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Arifah menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku guna mencegah potensi munculnya korban baru. Ia menyebut kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga, merupakan tindak pidana serius yang merampas hak perempuan dan anak.
“Korban bukan pihak yang bersalah. Mereka adalah pihak yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didukung agar dapat melanjutkan hidup secara aman dan bermartabat, apalagi jika ada anak-anak yang dilahirkan akibat kejahatan tersebut,” tegas Arifah Fauzi.
Arifah memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama pemerintah, termasuk akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dukungan pengasuhan, hingga reintegrasi sosial.
“Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Ngada untuk memberikan layanan komprehensif kepada para korban, meliputi perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemenuhan hak anak. Semua korban juga telah diberikan akses pendidikan dan pelatihan kerja sebagai bagian dari proses pemulihan dan pemberdayaan,” katanya.
Sementara itu, Onni Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada mengungkapkan keterbatasan tenaga psikolog klinis di wilayah tersebut masih menjadi tantangan dalam penanganan korban.
“Rumah aman saat ini memberikan perlindungan dan layanan kepada enam korban yang terdiri atas perempuan dewasa dan anak. Para korban mendapatkan perlindungan rumah aman yang cukup lama karena pertimbangan sosial dan adat di wilayah asalnya, di mana korban inses harus keluar dari tempat tinggal dan keluarganya. Kami berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat, optimal, dan komprehensif,” ujar Onni. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
