Nazaruddin menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor MKD di Jakarta.
“Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya. Bentuk sanksi tersebut beragam, mulai dari kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.
Perkara yang ditangani MKD juga beragam, antara lain dugaan penghinaan terhadap wartawan, ucapan tidak pantas, perilaku berjoget yang menjadi sorotan publik, hingga kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.
“Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing,” katanya.
NOW ON AIR SSFM 100

