Rabu, 14 Oktober 2026

MKD DPR Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Nazaruddin Dek Gam Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan keterangan mengenai tugas dan fungsi MKD serta mekanisme pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPR di Banda Aceh, Aceh, Rabu (14/10/2026). Foto: Antara.

Nazaruddin menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor MKD di Jakarta.

“Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, Anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya. Bentuk sanksi tersebut beragam, mulai dari kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.

Perkara yang ditangani MKD juga beragam, antara lain dugaan penghinaan terhadap wartawan, ucapan tidak pantas, perilaku berjoget yang menjadi sorotan publik, hingga kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.

“Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
30o
Kurs