Pemkot Surabaya Tanggapi Keluhan Pengusiran Komunitas Permainan Tradisional: Karena Komersial
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Nazaruddin Dek Gam Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan keterangan mengenai tugas dan fungsi MKD serta mekanisme pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPR di Banda Aceh, Aceh, Rabu (14/10/2026). Foto: Antara.
Masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran etik melalui layanan pengaduan MKD di nomor 0858-1972-2641 dengan menyertakan bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD telah menerima 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPR selama periode keanggotaan 2024–2029 hingga saat ini.(ant/ham/rid)