Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang mendadak viral di media sosial. MUI menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menyatakan gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niam seperti dirilis laman resmi MUI, Senin (10/8/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, Alquran merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan membacanya merupakan bentuk ibadah bernilai tinggi. Sebaliknya, minuman keras secara tegas diharamkan dalam Alquran.
Menurut Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri sebuah festival musik.
Dalam unggahannya, ia memperlihatkan sebuah booth produk miras yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Unggahan ini menuai gelombang kritik netizen yang menilai aksi pemasaran tersebut sama sekali tidak memiliki etika dan adab.(iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

