Rabu, 1 Juli 2026

Negara Rugi Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama BBM Pertamina

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Kabag Ops Kortastipidkor Polri. Foto: istimewa

Kerugian negara sebesar sekitar Rp486 miliar menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Atas kasus tersebut, Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pada periode 2009–2012 yang awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT tetap memperoleh pasokan BBM meski berulang kali mengalami keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.

“Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Menurut penyidik, pejabat yang memiliki kewenangan di PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan perubahan kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli.

Perubahan tersebut mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.

Akibat rangkaian kebijakan tersebut, sekitar 191,37 juta liter BBM telah disalurkan dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta. Namun, sebagian besar kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak terlunasi.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,” ungkap Ahmad Yusuf.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 1 Juli 2026
30o
Kurs