Kamis, 4 Juni 2026

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Sertifikat K3

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 saat memberikan keterangan kepada media seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6/2026). Foto: Antara

Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menyatakan menerima usai divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) yang dikutip Antara.

“Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima,” ujar Noel saat menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya terhadap putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, Noel akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Usai persidangan, Noel mengatakan vonis yang dijatuhkan merupakan konsekuensi yang harus diterimanya atas perbuatan yang dilakukan.

“Enggak bisa enggak. Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya,” tuturnya kepada wartawan.

Ia menilai majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang baik dalam putusan tersebut. Noel juga mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu, serta tim kuasa hukumnya yang telah berupaya maksimal menyusun pembelaan dan menghadirkan berbagai bukti selama persidangan.

“Ya pokoknya enggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan terhadap peristiwa yang menimpa saya,” ungkapnya.

Meski menerima putusan hakim, Noel menanggapi sikap JPU yang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Menurutnya, jaksa kemungkinan memiliki pertimbangan hukum tersendiri.

Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera selesai karena masih ingin melanjutkan aktivitas dan perjuangannya untuk para buruh. “Karena perjuangan ini kan tidak selesai karena saya masuk penjara saja atau ditahan, tapi perjuangan ini masih panjang,” ucap Noel.

Dalam perkara ini, Noel dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3. Selain itu, ia juga terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Atas perbuatannya, mantan Wamenaker itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
29o
Kurs