Minggu, 15 Februari 2026

OJK Ingatkan Jual Beli Nomor Rekening Bank Tindakan Ilegal dan Berisiko

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Selasa (10/2/2026). Foto: Fauzan Mg suarasurabaya.net

Dian Ediana Rae Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, praktik jual beli nomor rekening bank yang ramai di media sosial adalah perbuatan ilegal.

Menurutnya, jual beli nomor rekening bank berisiko tinggi karena bisa digunakan untuk tindak pidana semisal penipuan siber atau pencucian uang.

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang, ujarnya, hari ini, Minggu (15/2/2026), di Jakarta.

Dian bilang, praktik tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Terkait itu, OJK secara khusus sudah menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Merujuk Peraturan 8/2023, OJK mendorong bank melakukan tindak lanjut kepada pemilik rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, misalnya melakukan pembatasan akses pada fasilitas perbankan.

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK itu mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Antara lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum.

Dengan begitu, ada pertukaran informasi berkala soal penyalahgunaan rekening, untuk menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari berbagai risiko.

Lebih lanjut, pihak OJK juga meminta bank menguatkan berbagai parameter yang bisa digunakan untuk mendeteksi penyalahgunaan rekening bank, mengawasi rekening dan melakukan pemutakhiran profil nasabah secara berkala.

Dian mengimbau masyarakat jangan sampai terlibat praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

Karena, pemilik rekening bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, termasuk kalau dipakai untuk tindak pidana.

OJK mendorong perbankan terus mengedukasi masyarakat tentang risiko jual beli rekening bank, dan ada konsekuensi hukumnya.

Sekadar informasi, praktik jual beli nomor rekening bank belakangan mendapat sorotan publik lantaran marak ditemukan di marketplace media sosial Facebook.

Harga yang ditawarkan bervariasi, bahkan ada rekening ATM yang cuma seharga Rp500.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 15 Februari 2026
27o
Kurs