DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Bagi Daerah
Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Tim Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggiring salah seorang oknum Kajari di Sultra ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Kejati Sultra
Sugeng mengatakan, tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tersebut.
“Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut,” sebutnya.
Meski demikian, Kejati Sultra belum mengungkap identitas oknum Kajari maupun perkara yang menjadi dasar pemeriksaan.
Sugeng mengatakan penanganan perkara tersebut selanjutnya telah diambil alih Kejagung untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
“Untuk rincian lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung,” ujar Sugeng. (ant/saf/ipg)