Pemerintah berencana menerapkan skema baru dalam pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menanggapi hal itu, Wisnu Wibowo Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) menekankan bahwa pengambilan keputusan terkait wacana tersebut harus berpijak pada analisis biaya dan manfaat yang cermat.
Hal tersebut penting, kata dia, karena sistem penggajian ASN memiliki karakteristik yang sangat khas, mulai dari sifatnya yang rutin, berskala besar, hingga tuntutan akuntabilitas dan ketepatan waktu yang tinggi.
“Keterlibatan kopdes harus benar-benar menjawab permasalahan yang nyata di lapangan, khususnya keterbatasan akses perbankan di wilayah tertentu. Jangan sampai agenda penguatan koperasi justru dilakukan melalui pengalihan pengelolaan dana gaji yang sebenarnya sudah berjalan lancar lewat jaringan perbankan,” katanya, Selasa (27/10/2026).
Wisnu menjelaskan, secara konsep, penempatan kopdes sebagai agen layanan transaksi keuangan menyimpan potensi positif, karena kehadiran agen lokal mampu mendekatkan akses keuangan bagi masyarakat desa, menekan biaya perjalanan para ASN, menambah pendapatan jasa koperasi, serta memperluas jangkauan bank mitra.
Meski demikian, Wisnu mengingatkan bahwa terdapat potensi risiko operasional yang tidak boleh diabaikan pemerintah, yakni kehadiran agen baru bisa memicu peningkatan biaya, kompleksitas pengelolaan, hingga risiko kegagalan sistem maupun fraud.
Ia menegaskan, tantangan utama yang harus menjadi kewaspadaan yakni ketersediaan likuiditas tunai.
Penarikan gaji ASN umumnya menumpuk pada rentang waktu tertentu setiap awal bulan, sehingga jika tidak ada kesiapan dana tunai yang memadai, kopdes berisiko mengalami kelangkaan kas.
“Bank mitra wajib menjamin ketersediaan dana kas serta menyiapkan skema penanganan jika terjadi gangguan transaksi. Jangan sampai risiko finansial maupun teknis ini malah dibebankan kepada pihak koperasi atau ASN,” ujarnya.
Dengan potensi kelemahan tersebut, ia menyarankan agar pemerintah tetap mempertahankan mekanisme transfer langsung ke rekening pribadi masing-masing ASN. Dalam hal ini, kopdes tidak berposisi sebagai rekening penampung dana utama atau perantara wajib.
Ia memandang, pengembangan agen kopdes sebaiknya memprioritaskan kawasan tertinggal yang belum terjangkau layanan perbankan secara optimal.
Penentuan lokasi menurutnya juga perlu mempertimbangkan faktor jarak tempuh, keandalan jaringan internet, serta kebutuhan nyata pengguna di wilayah setempat.
Sebelum terlaksana secara luas, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu menjalankan proyek percontohan (pilot project) beserta evaluasi terukur.
Menurutnya, aspek yang harus mendapat uji coba yakni besaran biaya transaksi, kecepatan akses, tingkat kegagalan teknis, ketahanan kas, hingga tingkat kepuasan ASN. Dalam hal ini, perluasan program baru bisa berlanjut jika terbukti memberikan manfaat nilai tambah yang nyata.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kemandirian usaha koperasi agar tidak hanya bergantung pada transaksi pembayaran gaji ASN. Menurutnya, layanan agen perbankan sebaiknya menjadi pelengkap bagi unit usaha produktif yang sudah berjalan.
“Pemberdayaan ekonomi desa harus berjalan seiring dengan modernisasi sistem pembayaran pemerintah. Penguatan koperasi perlu didorong tanpa mengorbankan kepastian pembayaran, keamanan dana, maupun hak ekonomi ASN,” tandasnya. (ris/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

