Kelompok yang paling rentan terdampak, kata Ari, adalah balita, lansia, dan orang yang sedang sakit karena ketenangan istirahat mereka ikut terganggu oleh getaran dan volume suara yang tinggi.
Sudah Diatur, tapi Lemah Pengawasan
Ari menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah mengatur penyelenggaraan sound horeg melalui Surat Edaran bersama Gubernur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya, yang membatasi tingkat kebisingan, waktu, rute, hingga dimensi kendaraan pengangkut sound system. Namun aturan itu bersifat penertiban, bukan pelarangan, sehingga tidak memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya.
“Pengawasannya masih longgar, terutama di tingkat pedesaan dan hajatan warga. Penyedia jasa sering mengabaikan batas maksimal desibel yang diizinkan, bahkan getarannya kerap merusak kaca dan atap rumah warga,” katanya.
Saran Solusi: Tempat Khusus dan Standar K3L
Untuk itu, Ari mengusulkan agar penyelenggaraan sound horeg mencontoh pengelolaan konser musik rock, yakni digelar di tempat khusus dengan mengikuti standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L).
“Dampak lingkungan harus bisa diantisipasi dan dikelola dengan baik sejak awal. Penontonnya pun sebaiknya memang komunitas yang secara sadar memilih menikmati suara keras, bukan warga yang tidak berkehendak mendengarnya,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

