dr. Ari Baskoro, pengajar Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Universitas Airlangga (Unair), menyarankan penyelenggaraan sound horeg mengikuti standar keselamatan dan kesehatan sebagaimana konser musik resmi. Hal ini penting agar tradisi hiburan rakyat yang identik dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap Agustus itu tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi acara.
Ari menjelaskan, potensi gangguan kesehatan dari sound horeg berasal dari intensitas suara yang jauh melampaui ambang aman pendengaran manusia. Menurutnya, telinga manusia hanya mampu menoleransi suara di kisaran 85 desibel (dB) selama delapan jam, sementara sound horeg kerap menghasilkan suara hingga 100–135 dB.
“Paparan suara sekuat itu tergolong ekstrem dan berisiko mengakibatkan tuli permanen,” kata Ari.
Ia menambahkan, dampak tersebut bukan sekadar dugaan. Poliklinik THT RSUD Dr. Haryoto, Lumajang, Jawa Timur, mencatat lonjakan jumlah kunjungan pasien dengan keluhan telinga berdenging (tinnitus) hingga gangguan pendengaran setelah digelarnya acara sound horeg di wilayah tersebut.
Bukan Hanya Soal Telinga
Ari mengingatkan, risiko kesehatan akibat kebisingan tidak berhenti pada gangguan pendengaran. Ia merujuk pada riset Arregi dkk yang dipublikasikan PubMed Central pada 8 Juli 2024, yang menunjukkan kebisingan direspons otak sebagai sinyal bahaya sehingga memicu lonjakan hormon stres kortisol dan adrenalin.
“Dalam derajat tertentu, tubuh dibanjiri stres oksidatif dan reaksi peradangan sistemis. Ini bisa berujung pada gangguan kardiovaskuler, seperti hipertensi, gangguan irama jantung, stroke, hingga insomnia dan diabetes,” ujarnya.
Kelompok yang paling rentan terdampak, kata Ari, adalah balita, lansia, dan orang yang sedang sakit karena ketenangan istirahat mereka ikut terganggu oleh getaran dan volume suara yang tinggi.
Sudah Diatur, tapi Lemah Pengawasan
Ari menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah mengatur penyelenggaraan sound horeg melalui Surat Edaran bersama Gubernur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya, yang membatasi tingkat kebisingan, waktu, rute, hingga dimensi kendaraan pengangkut sound system. Namun aturan itu bersifat penertiban, bukan pelarangan, sehingga tidak memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya.
“Pengawasannya masih longgar, terutama di tingkat pedesaan dan hajatan warga. Penyedia jasa sering mengabaikan batas maksimal desibel yang diizinkan, bahkan getarannya kerap merusak kaca dan atap rumah warga,” katanya.
Saran Solusi: Tempat Khusus dan Standar K3L
Untuk itu, Ari mengusulkan agar penyelenggaraan sound horeg mencontoh pengelolaan konser musik rock, yakni digelar di tempat khusus dengan mengikuti standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L).
“Dampak lingkungan harus bisa diantisipasi dan dikelola dengan baik sejak awal. Penontonnya pun sebaiknya memang komunitas yang secara sadar memilih menikmati suara keras, bukan warga yang tidak berkehendak mendengarnya,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan kompetisi mobil modifikasi sistem audio yang lazim digelar sejumlah komunitas, di mana penilaian tidak lagi berfokus pada besarnya volume, melainkan pada kualitas dan keseimbangan suara, serta digelar di lokasi yang telah diatur regulasinya.
“Dengan begitu, sound horeg tetap bisa menjadi ajang ekspresi seni, kreativitas, dan penggerak ekonomi lokal, khususnya UMKM, tanpa mengorbankan kesehatan dan ketenangan masyarakat yang tidak berkehendak menontonnya,” pungkas Ari.(iss)

NOW ON AIR SSFM 100

