Dalam kronologinya, kedua tersangka berulang jali memaksa para korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD), untuk melakukan tindakan asusila, sejak tahun 2024 hingga 2026.
Tindakan bejat tersebut dilakukan kedua tersangka di sejumlah tempat. Antara lain di dalam mobil Calya milik JR, penginapan di wilayah Sidoarjo, dan tempat kos di Kecamatan Taman.
Kasus itu baru terungkap karena salah satu korban merasa tertekan, sebab fotonya bersama JR tersebar dan diketahui oleh sejumlah temannya. Lalu, dia melaporkan hal itu kepada keluarganya.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus kedua tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji Polresta Sidoarjo.

NOW ON AIR SSFM 100

