Kamis, 24 September 2026

Paksa Anak dan Ponakan Berbuat Asusila, Ibu dan Pacarnya Jadi Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Aparat kepolisian saat menggelandang dua tersangka perbuatan asusila ke Mapolresta Sidoarjo. Foto: Istimewa

Dalam kronologinya, kedua tersangka berulang jali memaksa para korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD), untuk melakukan tindakan asusila, sejak tahun 2024 hingga 2026.

Tindakan bejat tersebut dilakukan kedua tersangka di sejumlah tempat. Antara lain di dalam mobil Calya milik JR, penginapan di wilayah Sidoarjo, dan tempat kos di Kecamatan Taman.

Kasus itu baru terungkap karena salah satu korban merasa tertekan, sebab fotonya bersama JR tersebar dan diketahui oleh sejumlah temannya. Lalu, dia melaporkan hal itu kepada keluarganya.

Akhirnya, keluarga korban melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus kedua tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji Polresta Sidoarjo.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs