Akhmad Muzakki Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Rektor UINSA ke Kemenag
Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB
Aparat kepolisian saat menggelandang dua tersangka perbuatan asusila ke Mapolresta Sidoarjo. Foto: Istimewa
“Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, para pelaku juga dipersangkakan dalam ketentuan KUHP Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak. (wld/saf/ipg)