Rabu, 23 September 2026

Paksa Anak dan Ponakan Berbuat Asusila, Ibu dan Pacarnya Jadi Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Aparat kepolisian saat menggelandang dua tersangka perbuatan asusila ke Mapolresta Sidoarjo. Foto: Istimewa

“Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, para pelaku juga dipersangkakan dalam ketentuan KUHP Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak. (wld/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
28o
Kurs