Rabu, 23 September 2026

Paksa Anak dan Ponakan Berbuat Asusila, Ibu dan Pacarnya Jadi Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Aparat kepolisian saat menggelandang dua tersangka perbuatan asusila ke Mapolresta Sidoarjo. Foto: Istimewa

Polresta Sidoarjo menetapkan seorang ibu dengan inisial MT (41 tahun) dan JR (49 tahun) pacarnya, sebagai tersangka karena memaksa anak serta keponakan melakukan perbuatan asusila.

Kompol Rohmawati Lailah Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menjelaskan, kedua tersangka kerap memaksa korban yang masih di bawah umur, untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama.

“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Ada korban lain yang merupakan keponakannya,” ujar Rohmawati dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Rohmawati menjelaskan, JR yang merupakan pengemudi taksi online tersebut, mulai menjalin asmara dengan MT sejak 2021.

JR juga disebut sering memberi uang kepada kekasih dan anaknya tersebut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
29o
Kurs