Antonio Guterres Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keputusan pemerintah Israel yang melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara”.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyatakan bahwa langkah tersebut berpotensi merampas hak milik warga Palestina serta memperluas kontrol Israel di Area C Tepi Barat.
“Seketaris Jenderal mengutuk keputusan pemerintah Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” kata Dujarric dalam konferensi pers pada Senin (16/2/2026).
Menurutnya, kebijakan itu dapat memperburuk ketegangan dan semakin menjauhkan prospek perdamaian di kawasan.
Dujarric menegaskan bahwa tindakan Israel, termasuk keberlanjutan kehadiran di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya bersifat destabilisasi tetapi juga melanggar hukum internasional.
“Tindakan-tindakan seperti itu, termasuk kehadiran Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya mendestabilisasi tetapi, seperti yang diingatkan oleh Mahkamah Internasional, melanggar hukum,” ujarnya dilansir dari Anadolu.
Pernyataan PBB itu disampaikan sehari setelah pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “milik negara”.
Media penyiaran publik Israel melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Bezalel Smotrich Menteri Keuangan, Yariv Levin Menteri Kehakiman, serta Israel Katz Menteri Pertahanan.
Langkah ini dipandang warga Palestina sebagai bagian dari proses menuju aneksasi resmi Tepi Barat, atau setidaknya aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah tersebut.
Mereka menilai kebijakan itu akan merusak peluang terwujudnya solusi dua negara yang selama ini didukung PBB dan komunitas internasional.
Guterres pun menyerukan agar Israel segera membatalkan kebijakan tersebut.
“Seketaris Jenderal menyerukan Israel untuk segera membatalkan langkah-langkah ini,” kata Dujarric.
Ia menambahkan, perkembangan situasi di lapangan saat ini semakin mengikis peluang implementasi solusi dua negara.
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” ujarnya.
PBB kembali menekankan bahwa solusi dua negara melalui jalur negosiasi tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan.
Guterres, lanjut Dujarric, mendesak semua pihak untuk menjaga peluang diplomasi sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB dan ketentuan hukum internasional.
“Satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi adalah solusi dua negara melalui negosiasi, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan dan hukum internasional yang relevan,” tegasnya. (vve/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
