Polisi masih memeriksa Yusuf (52 tahun), sopir Toyota Alphard N 1882 ACI yang menabrak 14 kendaraan di Jalan Raya Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026) kemarin.
Iptu Sulthon Nasrudin Assidieqie Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan sementara hari ini, Kamis (10/9/2026), mengarah pada penetapan Yusuf sebagai tersangka.
“Iya baik yang bisa saya sampaikan saat ini pengemudi Alphard masih kami lakukan pemeriksaan, tapi kami masih satu suara dengan Bapak Kasat (AKBP Galih Bayu Raditya) arahnya memang direncanakan seperti itu. Arahnya akan tersangka, tapi saat ini masih dalam rangka pemeriksaan,” bebernya saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis sore.
Hingga saat ini, polisi sudah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pemilik kendaraan maupun korban, dalam rangkaian kecelakaan tersebut.
Terkait pasal yang akan diterapkan, Sulthon mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, ia memastikan ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
“Terkait pasal masih kami persiapkan terlebih dulu yang jelas ada kelalaian,” tegasnya.
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sukolilo, Yusuf mengaku mengantuk setelah minum obat karena merasa tidak enak badan.
Ia juga mengaku sempat hampir tertidur setelah menabrak sebuah mobil. Setelah itu, Yusuf mengaku kaget ketika kaca mobilnya digedor, lalu menginjak pedal gas hingga menabrak belasan kendaraan lain. Mobil Alphard yang dikemudikannya baru berhenti sekitar 500 meter dari titik tabrakan awal. (lta/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

