Pemerintah memberikan sejumlah keringanan buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak melalui Program Tiga Juta Rumah.
Antara lain, berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan IMB.
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (26/10/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Tito menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang kurang layak.
Dukungan yang diberikan Kemendagri dalam program perumahan berkaitan dengan penetapan kriteria MBR yang berdasarkan penghasilan, bukan 40 persen masyarakat terbawah.
Penetapan kriteria MBR menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan.
Selain itu, Kemendagri mendukung pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk meringankan beban MBR yang ingin memperbaiki atau membangun rumah.
“Kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar lima persen dari nilai jual objek pajak. Kami nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus buat MBR.
Terkait itu, Mendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.
Berbagai kemudahan regulasi tersebut diharapkan bisa membangun ekosistem perumahan yang melibatkan sektor swasta.
Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi juga didukung peran pengembang dan pihak lainnya.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang kurang layak.
Dia menjelaskan, Pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di area Jakarta.
Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
Mendagri menyebut, program bedah rumah terus dikembangkan sebagai salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Pada kesempatan itu, Tito juga mendorong pelaksanaan program secara langsung di lapangan. Sehingga, Pemerintah bisa melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga masyarakat. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

