Senin, 26 Oktober 2026

Presiden Perintahkan Yusril Mengkaji Definisi Tindak Pidana Korupsi dalam UU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum HAM Imipas menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Prabowo Subianto Presiden menginstruksikan jajaran menteri urusan hukum melakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Kajian itu diperlukan supaya pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.

Arahan Presiden tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Senin (26/10/2026), selepas rapat, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Yusril, dalam rapat, Presiden membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dia menjelaskan, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 26 Oktober 2026
27o
Kurs