Status siaga darurat tingkat provinsi tersebut berlaku selama 180 hari terhitung sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026 mendatang.
Untuk memperkuat payung hukum daerah terdampak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo juga menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 300.2/326/426.32/2026 terkait siaga darurat karhutla yang berlaku hingga 5 Oktober 2026.
Suharyanto menegaskan ketersediaan status siaga darurat ini memberi kemudahan akses bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan armada helikopter hingga teknologi modifikasi cuaca.
Penggunaan OMC dan helikopter water bombing diharapkan mampu menjangkau titik-titik api yang terisolasi, sehingga tidak meluas ke area hutan konservasi lainnya.
Menunjang proses tersebut, BNPB mengimbau seluruh pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan puncak musim kemarau serta mematuhi arahan penutupan sementara kawasan wisata dalam wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini demi mempermudah operasi tim gabungan. (ant/lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

