Rabu, 22 April 2026

Pemerintah Tegaskan Larangan Haji Nonprosedural, Yusril: Ikuti Aturan Resmi

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Antara

Pemerintah mengimbau umat Islam untuk tidak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, termasuk menggunakan visa selain visa haji.

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatakan, menunaikan ibadah haji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.

“Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” katanya, pada Rabu (22/4/2026), yang dilansir Antara.

Salah satu modus haji nonprosedural, kata Yusril, adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang bebas visa terlebih dahulu. Kemudian, melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi sehingga akhirnya telantar.

“Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji,” ucapnya.

Yusril pun menekankan pengelolaan penyelenggaraan haji berbeda dengan umrah. Haji diatur sepenuhnya oleh pemerintah, sementara umrah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara swasta.

Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam membantu rakyat melaksanakan ketentuan ajaran agamanya. Oleh karena itu, lanjutnya, semua umat yang hendak berhaji diminta mematuhi peraturan yang telah disiapkan pemerintah.

“Sepanjang pelaksanaan haji itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan resmi dari pemerintah dan penyelenggaranya adalah kementerian urusan haji sekarang ini, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap jamaah hajinya,” kata dia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta.

Galih P. Kartika Perdhana Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta di Tangerang, Selasa (21/4/2026), menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18–19 April di Terminal 3 keberangkatan internasional.

“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.(ant/ily/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 22 April 2026
26o
Kurs