Menurut Subandi, rentang waktu tersebut terlalu panjang. Ia menilai makanan semestinya sudah dikonsumsi paling lambat sekitar pukul 10.00 WIB jika proses packing dimulai pukul 05.00 WIB.
“Yang menjadikan persoalan itu adalah pengawasan pendistribusian. Mesti standarnya itu kan 4 jam,” katanya.
Subandi mengatakan pengawasan terhadap proses memasak menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena kewenangan utama program tersebut berada di pemerintah pusat. Pemkab Sidoarjo selama ini lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.
Meski demikian, setelah kejadian keracunan di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Subandi telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan jajaran terkait untuk mengecek SPPG yang ada di Sidoarjo.
Sidoarjo saat ini memiliki 170 SPPG. Dari jumlah tersebut, 31 SPPG disebut belum mengantongi izin, tetapi sudah beroperasi.

NOW ON AIR SSFM 100

