Jumat, 18 September 2026

Pemkot: Digitalisasi Parkir Surabaya Tingkatkan PAD, Penghasilan Jukir hingga Rp2,5 Juta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pengendara saat membayar di gate parkir Jalan Tanjung Anom Surabaya, Jumat (14/8/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan digitalisasi parkir mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan juru parkir (jukir).

Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencontohkan, di Jalan Tanjung Anom misalnya, jukir kini memperoleh pendapatan Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan. Ia menyebut penghasilan itu setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Peningkatan itu terjadi setelah penataan parkir di Jalan Tanjung Anom diubah menggunakan sistem gate. Selain itu, sistem non-tunai itu membuat penerimaan retribusi lebih transparan, karena setiap transaksi tercatat melalui perbankan.

“Alhamdulilah, pendapatan 14 teman-teman petugas parkir atau jukir itu adalah sebesar Rp2,3 juta per bulannya, per orang. Itu sudah memenuhi upah minimal provinsi. Dengan angka Rp2,3 sampai Rp2,5 kami UMP-nya itu sama dengan provinsi. Tapi secara total kami, pendapatan yang masuk ke gate parkir itu adalah kurang lebih Rp80 juta,” kata Trio saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Rachmad Basari (kiri) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya bersama Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya saat mengisi program talkshow Semanggi Surabaya di Radio Suara Surabaya membahas soal digitalisasi parkir di Surabaya, Jumat (18/9/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Menurut Trio, penataan di Tanjung Anom juga membuat distribusi kendaraan lebih merata. Sebelumnya kendaraan banyak menumpuk di satu sisi jalan. Tapi setelah menggunakan sistem gate, area parkir bisa ditata hingga lebih jauh ke arah barat.

Adapun pemkot telah menerapkan digitalisasi parkir non-tunai sejak Januari 2026. Jukir dibekali aplikasi Smart Parking Solution yang mendukung pembayaran melalui kartu uang elektronik maupun QRIS yang tersedia pada rompi, kartu tanda pengenal, serta rambu digitalisasi parkir.

Dishub juga menyediakan voucher parkir senilai Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk roda empat. Ke depan, voucher itu akan dikembangkan untuk kebutuhan parkir insidentil dan kendaraan ukuran besar.

Selain retribusi parkir tepi jalan umum, digitalisasi juga diterapkan untuk pajak fasiliutas parkir yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Hasilnya, kata Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, sejumlah sektor usaha, terutama kuliner mencatat pendapatannya naik hingga 200 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau kita dilihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama itu ada kenaikan, ada yang 100 persen sampai 200 persen,” kata Basari.

Ia menjelaskan, pajak parkir itu dikenakan pada tempat usaha atau persil yang menyediakan area parkir. Selain restoran, contohnya yakni pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, maupun tempat usaha lainnya.

“Kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil. Contoh mudah, ada tempat usaha menyediakan tempat penyewaan parkir. Itulah menjadi kewajiban pajak parkir,” jelas Basari.

Basari menyebut, pajak parkir yang masuk ke pemerintah daerah saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan pengelola. Sementara parkir di tepi jalan umum masuk kategori retribusi dan menjadi kewenangan Dishub Surabaya.

Pembagian kewenangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk pajak parkir, bagian yang masuk kepada pemerintah daerah saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan pengelola.

“Kalau dua tahun lalu itu pembagiannya 20 persen untuk pemerintah daerah. Semenjak tahun 2025, 2026 itu menjadi 10 persen dari tarif yang dikenakan,” katanya.

Adapun besarnya tarif yang dibayarkan pengguna berbeda di setiap tempat, karena ditentukan penyelenggara parkir ketika mengajukan pengelolaannya. Bapenda juga menerapkan digitalisasi melalui aplikasi TS Parking untuk membantu petugas dan pengelola mencatat transaksi.

Sistem itu juga dapat digunakan pada lokasi yang memberikan parkir gratis kepada pengunjung, tetapi pengelola tetap membayar pajak parkir kepada pemerintah.

“Gratis dalam arti pengguna jasanya itu tidak membayar, tetapi penyelenggara parkirnya membayar pajak dan itu juga kita fasilitasi di TS Parking. Sehingga dia bisa tahu berapa sih yang datang di sini, sehingga dia tidak bayar pajak kelebihan dan juga tidak kurang pajak nya. Itu kita fasilitasi semua dengan digitalisasi,” katanya.(bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
32o
Kurs