Kebijakan pembelajaran jarak jauh itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Mulai 24 Agustus, sekolah dapat menjalankan pembelajaran daring apabila indeks kualitas udara memerlukan perhatian khusus. Pembelajaran tatap muka bisa kembali dilakukan jika kualitas udara sudah membaik.
Sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai jadwal dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelaksanaan pembelajaran juga diminta menyesuaikan kondisi peserta didik, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet. Khusus PAUD/TK, pembelajaran dilakukan di rumah dengan melibatkan orang tua atau wali.
Orang tua juga diminta aktif mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, dan memastikan anak menggunakan masker jika harus keluar rumah.

NOW ON AIR SSFM 100

