Khusus untuk sektor usaha yang kedapatan membuang sampah liar, Pemkot Surabaya tidak hanya akan menjatuhkan denda administratif, tapi juga memroses pemeriksaan kelengkapan perizinan hingga dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Fikser menjelaskan, pengetatan dan pengerahan tim gabungan ini dilakukan karena rendahnya tingkat kesadaran oknum masyarakat, saat denda administratif masih dipatok pada angka lama, yakni Rp75.000.
“Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama,” imbuhnya.
Karenanya, melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026 ini, besaran sanksi finansial dinaikkan secara signifikan. Volume sampah di bawah satu meter kubik akan didenda sebesar Rp1.000.000, sementara volume sampah di atas satu meter kubik didenda sebesar Rp3.000.000.
Meskipun pengawasan dan penindakan serentak siap diterjunkan, DLH Kota Surabaya tetap menggulirkan sosialisasi secara bertahap. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan hingga pengurus RT dan RW.
“Warga yang mengetahui ada yang buang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, lalu kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300.000,” jelas Fikser. (lta/bil/dim)
NOW ON AIR SSFM 100

