Minggu, 8 November 2026

Pemkot Surabaya Akan Terjunkan Tim Gabungan Yustisi Massal Tindak Pembuang Sampah Liar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
M. Fikser Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerjunkan tim gabungan yustisi massal untuk menindak pembuang sampah liar usai terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) baru.

Perwali Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan itu, diketahui mematok sanksi denda administratif hingga jutaan rupiah.

M. Fikser Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan, penegakan hukum atau yustisi nanti akan dilakukan melalui operasi serentak yang berskala besar.

“Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan,” tegas Fikser dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).

Targetnya, personel gabungan menyisir 94 titik tumpukan sampah liar yang teridentifikasi tersebar merata di seluruh kecamatan Surabaya. Jenis sampah yang kerap dibuang sembarangan itu bervariasi, mulai dari limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sampah hasil kegiatan usaha.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Minggu, 8 November 2026
35o
Kurs