Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun berinisial K yang diduga dianiaya oleh paman dan bibinya di sebuah rumah kos.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak.
“Anak adalah amanah dan masa depan Kota Surabaya. Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di kota ini,” ucap Eri dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
“Begitu laporan kami terima, Pemkot Surabaya langsung bergerak memastikan anak berada dalam kondisi aman, mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan hak-haknya dipenuhi. Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan,” tegas Wali Kota Surabaya.
Eri memastikan Pemkot Surabaya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mencakup proses hukum, pemulihan medis dan psikologis korban, serta pemenuhan hak anak ke depan. Pemerintah juga akan melakukan psikoedukasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak.
Pemkot Surabaya juga mengapresiasi kepedulian warga dan Ketua RT setempat yang sigap melaporkan kejadian tersebut. Eri menegaskan partisipasi masyarakat menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.
“Kepedulian warga adalah benteng pertama perlindungan anak. Jika melihat atau mendengar indikasi kekerasan, jangan ragu untuk melapor,” ujarnya.
BACA JUGA: Balita di Lakarsantri Surabaya Jadi Korban Penganiayaan Paman dan Bibi
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah tetangga kos mendengar tangisan keras dari dalam kamar pelaku. Warga kemudian meminta bantuan Ketua RT dan pemilik kos untuk membuka paksa pintu kamar. Saat di buka, di dalam kamar tersebut ditemukan korban dalam kondisi menangis dengan sejumlah luka lebam di tubuh.
AKBP Melatisari Kepala Satuan PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menjelaskan, kronologi awal pengungkapan kasus tersebut.
“Tetangganya dengar suara anak menangis. Lalu minta tolong Ketua RT dan pemilik kos untuk membuka paksa. Di dalam ditemukan anak kecil menangis dengan luka-luka lebam,” kata Melatisari saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Warga selanjutnya menghubungi personel Polsek Lakarsantri untuk mengamankan kedua terduga pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui tinggal bersama paman dan bibinya karena orang tua kandungnya telah berpisah. Ayah korban bekerja di Gresik sehingga menitipkan anaknya kepada keluarga.
“Anak ini tinggal bersama paman dan bibinya karena ayahnya bekerja di Gresik. Orang tuanya sudah bercerai dan anak ikut bapaknya,” ujar Melatisari.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku kesal karena menganggap korban nakal selama diasuh. Namun, polisi menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Pengakuan pelaku karena anak ini dianggap nakal. Padahal, anak usia empat tahun berperilaku aktif itu hal yang normatif,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban kini diasuh oleh neneknya di Surabaya. Meski demikian, kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya terus melakukan pengawasan dan pendampingan.
“Kedua pelaku sudah ditahan. Untuk anak masih dalam pengawasan kami bersama DP3A Kota Surabaya dan saat ini diasuh neneknya,” tandas Melatisari. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
