Rabu, 22 Juli 2026

Pemkot Surabaya Minta Pengelola Usaha Patuhi Izin Penyelenggaraan Parkir

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya di Radio Suara Surabaya, Jumat (6/12/2024). Foto: Arvin Fayruz Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta pengelola usaha mematuhi ketentuan perizinan penyelanggaraan parkir.

Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, izin penyelenggaraan parkir wajib bagi tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir.

Selain persyaratan administrasi, kewajiban itu bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat soal besaran tarif yang diterapkan.

“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut,” kata Basari, Selasa (21/7/2026).

Pengajuan izin parkir, harus disertai dengan skema tarif parkir. Sementara besaran tarifnya baik progresif maupun flat, sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah.

Pengelola tidak boleh menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin.

Menurutnya kejelasan informasi ini menjadi bagian dari menciptakan layanan parkir yang transparan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya.

“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” jelasnya.

Untuk memperketat pengawasan, pemkot menutup sementara sejumlah area parkir beberapa waktu lalu.

Basari memastikan tindakan itu bukan ditujukan kepada kegiatan usaha, hanya untuk area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak awal Juli lalu pemkot menutup 63 titik parkir tidak berizin dan belum menerapkan digitalisasi. (lta/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
26o
Kurs