Selasa, 29 September 2026

Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026, Termasuk karena Pungli

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 karena berbagai pelanggaran.

Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya 31.525 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).

Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya pungutan liar, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

Ira memastikan, Pemkot Surabaya tidak memberi toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Ira.

Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” paparnya.

Selain pembinaan internal, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi. Masyarakat harus memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjutinya.

“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Ira menambahkan, verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya.

“Dan yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” tutupnya. (lta/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
27o
Kurs